>

Tindakan Pemerintah Belanda Terhadap Organisasi Pergerakan Radikal

Sabtu, 01 Maret 20140 komentar



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat Bibit Ilmu Blog, saya akan membagikan artikel tentang Tindakan Pemerintah Belanda Terhadap Organisasi Pergerakan Radikal. sahabat bibit ilmu blog, nggak papa'kan kalau kali ini saya membagikan artikel sejarah.
Lebih baiknya sahabat bibit ilmu blog silahkan membaca,

Belanda mempunyai hak istimewa yaitu exorbitante rechten, yang terbagi 3 antara lain :
    Externering = siapa saja anggota organisasi pergerakan radikal yang mengganggu Belanda maka ia harus diasingkan keluar dari Indonesia. 
 Internering = siapa saja anggota organisasi pergerakan radikal yang mengganggu Belanda maka Belanda akan menunjuk 1 pulau kecil untuk ditinggali atau didiami oleh orang yang mengganggu tersebut.  
Verbanning = siapa saja anggota organisasi pergerakan radikal yang mengganggu Belanda maka Belanda menunjuk 1 pulau yang tidak boleh didiami oleh orang yang mengganggu tersebut.

Untuk menangkap orang yang mengganggu atau berbahaya bagi Belanda, Belanda membuat pasal-pasal karet yang berbunyi “Setiap orang yang secara terang-terangan membuat tulisa,gambar, atau poster yang dapat mempengaruhi orang untuk melawan Belanda maka ia akan diberi hukuman 6 tahun penjara atau membayar sebanyak Rp 300. Namun Rp 300 pada waktu itu  nilainya sangat lah banyak bagi bangsa Indonesia.


Share this article :

Posting Komentar

 
My Account : Twitter
Copyright © 2013. Bibit Ilmu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger