Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat Bibit Ilmu Blog, saya akan membagikan artikel tentang Tindakan Pemerintah Belanda Terhadap Organisasi Pergerakan Radikal. sahabat bibit ilmu blog, nggak papa'kan kalau kali ini saya membagikan artikel sejarah.
Lebih baiknya sahabat bibit ilmu blog silahkan membaca,
Belanda
mempunyai hak istimewa yaitu exorbitante rechten, yang terbagi 3 antara lain :
Externering = siapa saja anggota organisasi pergerakan radikal yang
mengganggu Belanda maka ia harus diasingkan keluar dari Indonesia. Internering = siapa saja anggota organisasi pergerakan radikal yang mengganggu Belanda maka Belanda akan menunjuk 1 pulau kecil untuk ditinggali atau didiami oleh orang yang mengganggu tersebut.
Verbanning = siapa saja anggota organisasi pergerakan radikal yang mengganggu Belanda maka Belanda menunjuk 1 pulau yang tidak boleh didiami oleh orang yang mengganggu tersebut.
Untuk
menangkap orang yang mengganggu atau berbahaya bagi Belanda, Belanda membuat
pasal-pasal karet yang berbunyi “Setiap orang yang secara terang-terangan membuat
tulisa,gambar, atau poster yang dapat mempengaruhi orang untuk melawan Belanda
maka ia akan diberi hukuman 6 tahun penjara atau membayar sebanyak Rp 300.
Namun Rp 300 pada waktu itu nilainya
sangat lah banyak bagi bangsa Indonesia.
Posting Komentar